Borgol News......Penggunaan kendaraan untuk keperluan dan kegiatan pribadi
kian marak di kabupaten Sumba Timur, NTT. Di duga tidak adanya ketegasan
peraturan atau regulasi penggunaan kendaraan dinas menjadi sebab para pengguna kendaraan
dinas menganggap enteng pemakaian kendaraan dinas yang seharsunya di pakai
untuk kepentingan terbaik masyarakat dan negara ini. Hal yang sama di lakukan
oleh pegawai yang memiliki motor dinas dengan nomor Polisi ED 722 A. Memberi
peluang kepada orang lain yang bukan pegawai atau orang dinas untuk menggunakan
motor dinas adalah kesempatan fatal dan merugikan serta bisa melayangkan nyawa
orang lain. Kecelakaan yang terjadi di perempatan hotel Marlyn dan Taman Kota
Waingapu( 04/11/2014) pagi tadi adalah salah satu contoh kongkrit dari perilaku
usil para pegawai yang menyalahgunakan kendaraan yang di berikan oleh
pemerintah kepada mereka. Motor dinas tidak memiliki lampu rating(sen) yang
segogyanya di gunakan hendak membelok ke arah kanan atau kiri menjadi dan
fungsi lainnya menjadi pemicu utama kecelakaan ini. Hal tersebut di sampaikan
Kanit Laka lantas Polres Sumba Ajun Inspektur Polisi Satu ( AIPTU ) MARYONO ketika di temui Borgol News di sela –
sela olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) pagi tadi. Lanjut Maryono, pengendara
motor dinas tersebut juga tidak memiliki STNK dan SIM. “ pengendara motor dinas
tidak punya SIM dan motornya tidak punya STNK, ” singkat Aiptu Maryono.
Selanjutnya Korban dari kecelakaan akibat menggunakan dinas ini adalah 2 anak usia pendidikan sekolah dasar yang hendak di antar ayyahnya ke sekolah. Kedua anak tersebut mengalami benturan keras di bagian pelipisnya dan mengalami perdarahan yang sangat banyak. Ayah korban dengan sigap hendak membawa kedua buah hatinya ke rumah sakit terdekat dan pengendara sepeda motor dinas tersebut di bawa bersama motornya oleh anggota satlantas Polres Sumba Timur guna pemeriksaan lanjutan. IMAN S