Borgol News....Siapa yang salah haruslah di hukum. Itulah kalimat yang terngiang di benak ketika mendengar 6 Terperiksa kasus pelanggaran Disiplin Polisi Republik
Indonesia di sidangkan di Mapolres Sumba Timur. Keenam anggota Polisi
tersebut ialah Bripka Abubakar S,
Bripka Ibrahim Muhamad,Bripka I Nengah Astawa, Brigpol Khoirul Warok, Bripda
Empi Rainer Orinto Bien dan Briptu Marwin H. Tambunan. Bripka Abubakar Sola
Masriki yang menjabat sebagai Kepala
Unit ( Kanit ) Reserse Polsek Umalulu di sidang guna mendapatkan keputusan dan
kepastian hukum atas pelanggaran disiplin yang di lakukannya. Terperiksa di
hadapkan dalam sidang displin karena di
persangkakan telah melakukan pelanggaran
disiplin yaitu tidak berada di Polsek
selama 12 hari dan hal tersebut di maksudkan dalam pasal 4 huruf ( f) PP RI No.
2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Sedangkan I Nengah Astawa yang juga di sidang dalam sangkaan
meninggalkan tugas menjabat sebagai
Kanit Reserse di Polsek Pahunga Lodu. Ia meninggalkan tugas dengan alasan
menjenguk keluarga yang berada di desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten
Sumba Timur, NTT yang juga bertugas sebagai perawat.
Di sela – sela kunjungan
keluarganya, Bripka Astawa merasa panik ketika melihat si buah hati jatuh
sakit. Alasan panik selama 28 hari di jadikan sebagai alasan dirinya tidak
masuk kerja atau meninggalkan tugas. Bripka Abu dan Astawa sama melakukan
pelanggaran Disersi.
Sementara anggota Lainnya, Bripka Ibrahim Muhammad yang saat
ini menjabat sebagai Kanit Reserse di Polsek Lewa di sidangkan dalam sangkaan manipulasi
perkara tindaka pidana pencurian kendaraan
motor di kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang di tanganinya dengan
menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka atas nama Antonius Ama Kii. Hal
tersebut di maksudkan dalam pasal 4 huruf( c), pasal 5 huruf(a)pasal 6 huruf
(k) PP No.2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Bripda Empi Rainer Orinto Bien, Brigpol Khoirul Warok dan Marwin
H. Tambunan di sidang karena di persangkakan telah melakukan pelanggaran disiplin
yaitu asusila dengan cara melakukan hubungan
badan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah hingga
korban hamil. Hal itu di maksudkan dalam pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf
(b) PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian angota Polri dan atau pasal 3 huruf (c,g), pasal 4 huruf (c), pasal 5
huruf (a) PP RI No. 2 tentang peraturan Disiplin Anggota POLRI. Sidang bagi ketiga berlangsung pada 14 oktober
2014 sedangkan Bripka Ibrahim M, Bripka I Nengah Astawa dan Bripka Abubakar S.M
di sidang pada tanggal 15 oktober 2014.
Di temui Borgol News di ruang kerjanya, Pimpinan sidang yang
di ambil alih oleh Wakapolres Sumba
Timur Komisaris Besar Polisi Fery
Melianus Dima ketika di mintai komentar terkait di sidangkannya ke enam anggota Polisi tersebut mengatakan bahwa tindakan tegas dan di sidangnya anggota yang
melakukan pelanggaran disiplin ini membuktikan bahwa pihaknya atas nama
Kapolres tidak akan bermain - main
dengan masalah hukum baik kepada siapapun termasuk kepada anggotanya. Kompol Dima
menyampaikan bahwa upaya untuk menghapus anggapan orang bahwa jika Polisi yang
berbuat salah dan melanggar hukum itu akan di bela pimpinan itu tidak di
benarkan. “ kami ingin supaya masyarakat tahu bahwa tidak hanya masyarakat yang
bersalah saja yang di hukum melainkan juga anggota yang bermasalah dan
melanggar hukum,” jelas Kompol Fery Dima(16/10/2014). Lanjutnya lagi bahwa
salah satu anggota atas nama Marwin H. Tambunan sedang dalam lanjutkan
penyelidikan anggota Provost Polres Sumba Timur di karenakan adanya keterangan
yang perlu di jadikan sebagai bukti penunjang putusan sidang atas dirinya
nanti. Sementara ke lima anggota lainnya sedang mendekam dalam tahanan Polres
Sumba Timur.
Hadir sebagai pendamping pimpinan sidang yakni Kompol
Sebastian Siku dan Iptu Sigit Susilo.
Sedangkan penuntut umumnya ialah Brigpol
Melkianus Pataledy, S.Ap sedangkan sekertaris sidang Brigpol Fery Malehere. IMAN
S