Kamis, 16 Oktober 2014

LAKUKAN PELANGGARAN DISPLIN, 6 POLISI DI SIDANG

Borgol News....Siapa yang salah haruslah di hukum. Itulah kalimat yang terngiang di benak ketika mendengar 6 Terperiksa kasus pelanggaran Disiplin Polisi Republik Indonesia di sidangkan di Mapolres Sumba Timur. Keenam  anggota Polisi  tersebut ialah  Bripka Abubakar S, Bripka Ibrahim Muhamad,Bripka I Nengah Astawa, Brigpol Khoirul Warok, Bripda Empi Rainer Orinto Bien dan Briptu Marwin H. Tambunan. Bripka Abubakar Sola Masriki  yang menjabat sebagai Kepala Unit ( Kanit ) Reserse Polsek Umalulu di sidang guna mendapatkan keputusan dan kepastian hukum atas pelanggaran disiplin yang di lakukannya. Terperiksa di hadapkan dalam sidang displin  karena di persangkakan  telah melakukan pelanggaran disiplin  yaitu tidak berada di Polsek selama 12 hari dan hal tersebut di maksudkan dalam pasal 4 huruf ( f) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Sedangkan I Nengah Astawa yang juga di sidang dalam sangkaan meninggalkan tugas menjabat  sebagai Kanit Reserse di Polsek Pahunga Lodu. Ia meninggalkan tugas dengan alasan menjenguk keluarga yang berada di desa Tanaraing, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang juga bertugas sebagai perawat. 
Di sela – sela kunjungan keluarganya, Bripka Astawa merasa panik ketika melihat si buah hati jatuh sakit. Alasan panik selama 28 hari di jadikan sebagai alasan dirinya tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas. Bripka Abu dan Astawa sama melakukan pelanggaran Disersi.  
Sementara anggota Lainnya, Bripka Ibrahim Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Kanit Reserse di Polsek Lewa di sidangkan dalam sangkaan manipulasi perkara tindaka pidana  pencurian kendaraan motor di kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang di tanganinya dengan menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka atas nama Antonius Ama Kii. Hal tersebut di maksudkan dalam pasal 4 huruf( c), pasal 5 huruf(a)pasal 6 huruf (k) PP No.2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Bripda Empi Rainer Orinto Bien, Brigpol Khoirul Warok dan Marwin H. Tambunan di sidang karena di persangkakan telah melakukan pelanggaran disiplin   yaitu asusila dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah hingga korban hamil. Hal itu di maksudkan dalam pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian angota Polri dan atau pasal  3 huruf (c,g), pasal 4 huruf (c), pasal 5 huruf (a) PP RI No. 2 tentang peraturan Disiplin Anggota POLRI.  Sidang bagi ketiga berlangsung pada 14 oktober 2014 sedangkan Bripka Ibrahim M, Bripka I Nengah Astawa dan Bripka Abubakar S.M di sidang pada tanggal 15 oktober 2014.
Di temui Borgol News di ruang kerjanya, Pimpinan sidang yang di ambil alih  oleh Wakapolres Sumba Timur  Komisaris Besar Polisi Fery Melianus Dima ketika di mintai komentar terkait di sidangkannya ke enam  anggota Polisi tersebut mengatakan bahwa  tindakan tegas dan di sidangnya anggota yang melakukan pelanggaran disiplin ini membuktikan bahwa pihaknya atas nama Kapolres tidak akan bermain -  main dengan masalah hukum baik kepada siapapun termasuk kepada anggotanya. Kompol Dima menyampaikan bahwa upaya untuk menghapus anggapan orang bahwa jika Polisi yang berbuat salah dan melanggar hukum itu akan di bela pimpinan itu tidak di benarkan. “ kami ingin supaya masyarakat tahu bahwa tidak hanya masyarakat yang bersalah saja yang di hukum melainkan juga anggota yang bermasalah dan melanggar hukum,” jelas Kompol Fery Dima(16/10/2014). Lanjutnya lagi bahwa salah satu anggota atas nama Marwin H. Tambunan sedang dalam lanjutkan penyelidikan anggota Provost Polres Sumba Timur di karenakan adanya keterangan yang perlu di jadikan sebagai bukti penunjang putusan sidang atas dirinya nanti. Sementara ke lima anggota lainnya sedang mendekam dalam tahanan Polres Sumba Timur.
Hadir sebagai pendamping pimpinan sidang yakni Kompol Sebastian Siku dan Iptu Sigit Susilo.
Sedangkan penuntut umumnya ialah Brigpol Melkianus Pataledy, S.Ap sedangkan sekertaris sidang Brigpol Fery Malehere. IMAN S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar