Senin, 06 Oktober 2014

2 “ JAGOAN ”PENCURI KELAS DI TANGKAP POLISI



Borgol News....  dan kawan – kawan. Pencurian kerbau yang di lakukan oleh Remix dan kawan – kawannya ini di lakukan pada tanggal 13 Agustus 2014 lalu. Berdasarkan informasi yang  berhasil di himpun Borgol News, pria asal Desa Hanggaroru berusia 29 tahun in mengakui keterlibatan 3 orang teman yang sama – sama melakukan pencurian kerbau dalam jumlah yang banyak tersebut. Adapun kronologis paska di lakukannya pencurian tersebut ialah pada bulan agustus  2014  sekitar pukul 22.00 WITA yang bertempat di salah satu sawah di Desa Mburukulu, kecamatan Pahunga Lodu, kabupaten Sumba Timur. Remix yang tidak menyebutkan jumlah kerbau yang di curi, melakukan tindakan melawan hukum tersebut dengan cara mengeluarkan kerbau tersebut dari dalam sawah yang di pagari.  Berawal dari aksi Marten yang merupakan salah satu tersangka kasus ini memasukkan kerbau tersebut ke dalam sawah yang di pagari tersebut. Remix mengetahui informasi tersebut dari YUSUF dan MAYANG yang sekarang ini sudah terlebih dahulu mendekam di rutan Polres Sumba Timur  terkait dengan kasus pencurian  kerbau ini. Remix mengakui bahwa  benar pernah  bertemu dengan Yusuf dan Mayang di tempat pacuan kuda di Latarra, desa Hanggaroru. Dalam pertemuan tersebut terjadi perkacapan antara ketiganya dimana Yusuflah yang memulai penbicaraan tersebut dengan menyampaikan bahwa ada kerbau yang di tampung oleh saudara Marten  di desa Mburukulu di salah satu sawah milik masyarakat. Setelah itu,  pukul 20.00 WITA hari itu juga, Yusuf dan Mayang serta bersama dirinya ( Remix ) mengendarai sepeda bertiga menuju desa Mburukulu. Setibanya di desa Mburukulu, Yusuf meninggalkan Remix dan Mayang  serta pergi menemui Marten  yang sudah berada di sawah yang di pagari masyarakat. Pada saat yang sama pula, Marten mengakui bahwa kerbau yang berhasil di curi tersebut sudah berada di tangannya yang kemudian giring oleh mereka bertiga ( Remix, Marten dan Mayang). Kerbau yang berhasil di curi tersebut di giring  ke Embung di desa Hanggaroru dimana Yusuf sudah m enunggu kedatangan kerbau giringan kegiganya. Setiba di Embung, Mayang  menghampiri Yusuf dan Remix di tugaskan menjaga kerbau curian tersebut. Yusuf dan Mayang melangsungkan pembicaraannya dan serta menjanjikan kepada Remix bahwa mereka ( Yusuf dan Mayang ) akan ke rumah Remix untuk mengantar uang jika kerbau tersebut berhasil di jual dan selanjutnya kerbau tersebut menjadi urusan Yusuf dan Mayang. Setelah itu, Remix pulang ke desa Tamburi dan 4 kemudian Remix mendengar bahwa Yusuf dan Mayang di tangkap Polisi terkait pencurian kerbau tersebut. Waka Polres Sumba Timur, Komisaris Polisi ( Kompol ) Feri Melianus Dima yang langsung mengangkut 2 tersangka ( Remix dan Marten ) di Polsek Rindi ( 06/10/2014). Kini kedua pelaku tersebut sudah di tahan di tahanan Polres Sumba Timur. Ke empat pelaku tersebut di jerat pasal 363 KUHP.
Hula Remi Djawa alias Remix dan Marten di tangkap polisi dari satuan Polres Sumba Timur. Remix di tangkap Polisi di kediamannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian kerbau
Kompol Feri M Dima yang sebelumnya meminta ijin langsung ke Kapolres AKBP Dr. Supiyanto, M.Si ketika di mintai komentarnya terkait penjemputan kedua tersangka tersebut  menyampaikan bahwa berhasil di tangkap polisi karena kerja sama yang baik dari semua pihak. Pihak Polrek, camat, sekcam dan perangkatnya serta bantuan yang sangat baik dari masyarakat Rindi. Kompol Dima berharap bahwa kerja sama yang baik serta bantuan masyarakat terus terjalin dengan polisi sehingga penyakit masyarakat yakni pencurian bisa berkurang. “ Ini berkat kerja sama dan kemitraan yang sangat baik dengan Polsek, pemerintah kecamatan dan seluruh masayarakat, ” imbuh Dima. IMAN S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar