Borgol News.... dan kawan – kawan. Pencurian
kerbau yang di lakukan oleh Remix dan kawan – kawannya ini di lakukan pada
tanggal 13 Agustus 2014 lalu. Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Borgol News, pria asal
Desa Hanggaroru berusia 29 tahun in mengakui keterlibatan 3 orang teman yang
sama – sama melakukan pencurian kerbau dalam jumlah yang banyak tersebut.
Adapun kronologis paska di lakukannya pencurian tersebut ialah pada bulan
agustus 2014 sekitar pukul 22.00 WITA yang bertempat di
salah satu sawah di Desa Mburukulu, kecamatan Pahunga Lodu, kabupaten Sumba
Timur. Remix yang tidak menyebutkan jumlah kerbau yang di curi, melakukan
tindakan melawan hukum tersebut dengan cara mengeluarkan kerbau tersebut dari
dalam sawah yang di pagari. Berawal dari
aksi Marten yang merupakan salah satu tersangka kasus ini memasukkan kerbau
tersebut ke dalam sawah yang di pagari tersebut. Remix mengetahui informasi
tersebut dari YUSUF dan MAYANG yang sekarang ini sudah terlebih dahulu mendekam
di rutan Polres Sumba Timur terkait
dengan kasus pencurian kerbau ini. Remix
mengakui bahwa benar pernah bertemu dengan Yusuf dan Mayang di tempat
pacuan kuda di Latarra, desa Hanggaroru. Dalam pertemuan tersebut terjadi
perkacapan antara ketiganya dimana Yusuflah yang memulai penbicaraan tersebut
dengan menyampaikan bahwa ada kerbau yang di tampung oleh saudara Marten di desa Mburukulu di salah satu sawah milik
masyarakat. Setelah itu, pukul 20.00
WITA hari itu juga, Yusuf dan Mayang serta bersama dirinya ( Remix ) mengendarai
sepeda bertiga menuju desa Mburukulu. Setibanya di desa Mburukulu, Yusuf meninggalkan
Remix dan Mayang serta pergi menemui
Marten yang sudah berada di sawah yang
di pagari masyarakat. Pada saat yang sama pula, Marten mengakui bahwa kerbau
yang berhasil di curi tersebut sudah berada di tangannya yang kemudian giring
oleh mereka bertiga ( Remix, Marten dan Mayang). Kerbau yang berhasil di curi
tersebut di giring ke Embung di desa
Hanggaroru dimana Yusuf sudah m enunggu kedatangan kerbau giringan kegiganya.
Setiba di Embung, Mayang menghampiri
Yusuf dan Remix di tugaskan menjaga kerbau curian tersebut. Yusuf dan Mayang
melangsungkan pembicaraannya dan serta menjanjikan kepada Remix bahwa mereka (
Yusuf dan Mayang ) akan ke rumah Remix untuk mengantar uang jika kerbau
tersebut berhasil di jual dan selanjutnya kerbau tersebut menjadi urusan Yusuf
dan Mayang. Setelah itu, Remix pulang ke desa Tamburi dan 4 kemudian Remix
mendengar bahwa Yusuf dan Mayang di tangkap Polisi terkait pencurian kerbau
tersebut. Waka Polres Sumba Timur, Komisaris Polisi ( Kompol ) Feri Melianus
Dima yang langsung mengangkut 2 tersangka ( Remix dan Marten ) di Polsek Rindi
( 06/10/2014). Kini kedua pelaku tersebut sudah di tahan di tahanan Polres
Sumba Timur. Ke empat pelaku tersebut di jerat pasal 363 KUHP.
Hula Remi Djawa alias Remix dan
Marten di tangkap polisi dari satuan Polres Sumba Timur. Remix di tangkap
Polisi di kediamannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian
kerbau
Kompol Feri M Dima yang
sebelumnya meminta ijin langsung ke Kapolres AKBP Dr. Supiyanto, M.Si ketika di
mintai komentarnya terkait penjemputan kedua tersangka tersebut menyampaikan bahwa berhasil di tangkap polisi
karena kerja sama yang baik dari semua pihak. Pihak Polrek, camat, sekcam dan
perangkatnya serta bantuan yang sangat baik dari masyarakat Rindi. Kompol Dima
berharap bahwa kerja sama yang baik serta bantuan masyarakat terus terjalin
dengan polisi sehingga penyakit masyarakat yakni pencurian bisa berkurang. “
Ini berkat kerja sama dan kemitraan yang sangat baik dengan Polsek, pemerintah
kecamatan dan seluruh masayarakat, ” imbuh Dima. IMAN S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar