Penyelenggaraan
pemerintahan sejak era reformasi berkembang sangat pesat. Dengan diterbitkannya
Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah pola pemerintahan
yang berlangsung sentralisasi pada jaman orde baru menjadi desentraliasi yang
kita kenal dengan “Otonomi Daerah”.
|
Ketiga perwakilan calon DOB serahkan dokumen pemekaran kepada bupati dan ketua DPRD |
Era Otonomi Daerah memberi
kebebasan yang sangat luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur
rumah tangganya sendiri, sedangkan Pemerintah Pusat hanya sebagai pengarah/pengawas.
Otonomi Daerah yang dilaksanakan di daerah tentunya disesuaikan dengan berbagai
kondisi di daerah guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya.
Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat memberi pelayanan terbaik kepada
masyarakat, guna mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yakni mencapai
masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
|
Tokoh masyarakat calon DOB Pahunga Lodu tiba di halaman kantor DPRD ST |
Untuk mewujudkan
cita-cita bangsa tersebut diatas, salah satu cara yang ditempuh daerah adalah
dengan melaksanakan pemekaran wilayah guna mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat. Pemerintah Pusatpun segera mengatur hal tersebut dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata Cara
Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah. Hal ini yang menyebabkan
banyak Kabupaten/Provinsi diindonesia mengalami pemekaran wilayah.
|
Tokoh masyarakat calon DOB Sumba Selatan tiba di halaman kantor DPRD ST |
Keinginan untuk
melaksanakan pemekaran wilayah juga dirasakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba
Timur . Wacana Pemekaran Kabupaten Sumba
Timur telah dimulai sejak tahun 2007 pada masa
kepemimpinan Bupati Ir. Umbu Mehang Kunda dan Wakil Bupati Drs. Gidion
Mbilijora,M.Si. wacana tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya
Study Kelayakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Sumba Timur pada
tahun 2008 oleh Tim Peneliti dari Universitas Indonesia. Hasil study kelayakan
tersebut merekomendasikan pemekaran wilayah kabupaten Sumba Timur dalam
7 skenario yang kesemua skenario tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan
pemekaran, namun ada beberapa catatan (Nilai Merah) yang perlu dibenahi oleh
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebelum melaksanakan pemekaran wilayah
khusunya di bidang infrastruktur dan kemampuan ekonomi.
Setelah pelaksanaan
study kelayakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengambil sikap untuk terlebi dahulu membenahi
nilai merah ketimbang mengusulkan pemekaran karena sejatinya pemekaran
diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat, namun apabila kondisi
infrastruktur dan kemampuan ekonomi yang belum siap dapat menyebabkan
pelaksanaan pembangunan di wilayah yang dimekarkan akan terhambat dan dapat
menyengsarakan masyarakat. Sejak saat itu pelaksanaan pembangun di kabupaten Sumba
Timur diarahkan untuk membenahi nilai
merah yang ada dan kita bisa melihat hasilnya hari ini, kondisi infrastruktur dan
kemampuan ekonomi masyarakat Sumba Timur
khusunya di wilayah pedesaan kini lebih baik dibandingkan kondisi yang
ada pada tahun 2008 yang lalu.
|
Suasana di gedung DPRD ST ketika di datangi masyarakat ketiga calon DOB |
Walau pemerintah
berupaya untuk membenahi terlebih dahulu kondisi infrastruktur dan kemampuan
ekonomi dan lain-lain, aspirasi/desakan masyarakat untuk segera diwujudkannya
pemekaran wilayah kabupaten Sumba Timur
semakin nyaring terdengar. Aspirasi tersebut disampaikan kepada
pemerintah baik melalui forum formal maupun non formal, bahkan aspirasi
masyarakat tersebut disamapikan oleh beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Sumba
Timur melalui pemandangan umum fraksinya.
Aspirasi masyarakat
yang semakin berkembang tersebut, beberapa tokoh masyarakat khusunya di wilayah
Sumba Timur Bagian Timur Sumba Timur bagian selatan melaksanakan musyawarah bersama (PULLU PAMBA BATA
DUANGU) pada tanggal 16 Juni 2012 di Kahaungu Eti. Pada pertemuan tersebut para
tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk segera mengusulkan pemekaran
Kabupaten Sumba Timur kepada Pemerintah, Namum pada pertemuan kedua yang
dilaksanakan tanggal 08 Desember 2012 di Desa Kabaru, tokoh masyarakat Sumba
Timur bagian selatan menghendaki agar wilayah
selatan dapat berdiri sendiri dan terpisah dari wilyah timur. Begitu pula
dengan wilayah barat dan utara, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terus
menggelar pertemuan untuk membahas usulan pemekaran tersebut. Sejak saat itu
isu pemekaran menjadi bahan diskusi utama masyarakat di tingkat bawah. Berbagai
pertemuan dilaksanakan secara informal oleh berbagai tokoh masyarakat dihampir
seluruh wilayah Sumba Timur. Puncaknya aspirasi pemekaran tersebut disampaikan
kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
pada pelaksanaan Raker Pamong Praja tahun 2013 yang dilaksanakan di
Gudung Nasional U.T. Marisi Waingapu tanggal 26 Maret 2013.
|
Ketua DPRD menandatangi surat penyerahan Dokumen calon DOB | | | | | | | | | | |
|
|
Pemerintah Kabupaten
Sumab Timur kemudian memahami bahwa Pemekaran bukan sekedar aspirasi melainkan
sudah menjadi kebutuhan masyarakat Sumba Timur
. Untuk itu pemerintah meresponnya dengan cepat yakni dengan menggelar
“Rapat Akbar Persiapan Pemekaran Kabupaten Sumba Timur yang
dilaksanakan di Gudung Nasional U.T. Marisi waingapu tanggal 18 Mei 2013. Rapat
tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur , Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba
Timur , Para anggota Forkopimda
Kabupaten Sumba Timur, Para Camat se Kabupaten Sumba Timur, Para kepala
Desa/Lurah serta Ketua BPD/FK se Kabupaten Sumba Timur serta
tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, singkatnya semua
komponen masyarakat Sumba Timur hadir dalam rapat akbar tersebut. Rapat Akbar
tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa Kabupaten Sumba Timur harus
segera dimekarkan dengan mengacu pada skenario 4 kajian Universitas Indonesia
Tahun 2008, yakni membentuk 1 Kota dan 3 Kabupaten, namun yang dimaksud dengan
kota adalah Kabupaten Induk (Sumba Timur), sedangkan 3 Kabupaten Calon Daerah
Otonom Baru (DOB) tersebut adalah Sumba Timur
Bagian Timur, Sumba Timur Bagian Selatan, Sumba Timur bagian Barat dan Utara.
Setelah rapat akbar
tersebut pemerintah melakukan Sosialisasi di 3 titik calon daerah otonom baru.
Pada saat sosilisasi tersebut pemerintah menjelaskan berbagai persyaratan untuk
dapat dilaksanakan pemekaran wilayah. Selanjutnya masyarakat diminta untuk
segera menyampaikan aspirasinya melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
atau Forum Kelurahan (FK) untuk disampaikan ke Pemerintah sebagai dokumen awal
proses pemekaran wilayah. Selain itu pemerintah juga mengharapkan agar
persoalan tapal batas antar kabupaten/kecamatan harus segera diperjelas agar
tidak menjadi bom waktu untuk anak cucu kita. Kegiatan sosialisasi pada 3 titik
Calon DOB dapat uraikan sebagai berikut;
1. Kecamatan
Umalulu pada Tanggal 13 Desember 2013 untuk Calon DOB Sumba Timur Bagian Timur yang dihadiri oleh Kecamatan
Umalulu, Kecamatan Rindi, Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wulla waijilu, dan
Kecamatan Kahaungu Eti.
2. Kecamatan
Karera tanggal 21 Desember 2013 untuk Calon DOB Sumba Timur Bagian Selatan yang dihadiri oleh Kecamatan
Karera, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Mahu, Kecamatan Paberiwai, Kecamatan
Matawai La Pawu, Kecamatan Pinu Pahar dan Kecamatan Tabundung.
3. Kecamatan
Lewa tanggal 24Januari 2014 untuk Calon DOB Sumba Timur Bagian Barat dan Utara dihadiri oleh kecamatan
Lewa, Kecamatan Lewa Tidahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kecamatan Nggaha Ori
Angu, dan Kecamatan Haharu serta 3 Desa di Kecamatan Tabundung yakni Desa Bangga
watu, Desa tapil dan Desa Tarimbang.
Pada saat sosialisasi
di Wilayah timur, masyarakat di wilayah timur belum menyepakati nama Calon DOB,
Calon Ibu Kota dan lain lain sehingga belum dilaksanakan deklarasi pada saat
sosialisasi tersebut. Sedangkan di Wilayah Selatan, pada saat sosialisasi
tanggal 21 Desember 2013 dilaksanakan pula Deklarasi penetapan Calon DOB
“Kabupaten Sumba Selatan” yang beribu kota di Kecamatan Karera secara adat dengan penyembelihan hewan kurban.
Pada saat deklarasi tersebut juga tokoh masyarakat dengan segala keikhlasannya
menyerahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk
dijadikan Pusat pemerintahan Calon DOB Sumba Selatan. Begitu pula halnya dengan
sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah barat dan utara, pada saat sosialisasi
tersebut dilaksanakan deklarasi secara adat untuk menetapkan Calon DOB “Kabupaten
Sumba Timur Jaya” dengan ibu kotanya di Kecamatan Lewa.
Setelah sosialisasi
tersebut para Ketua BPD dibantu oleh aparatur Desa dan Kecamatan menggelar
rapat di masing-masing desa untuk membuat Keputusan BPD tentang usulan/aspirasi
masyarakat untuk dilaksakan pemekaran. Keputusan BPD yang telah dibuat
dikumpulkan di Kecamatan kemuadian diteruskan ke Bagian Tata pemerintahan Setda
kabupaten Sumba Timur untuk diverivikasi terlebih dahulu sebelum
diserahkan secara resmi ke Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur .
Khusus wilayah Sumba
Timur Bagian Timur yang belum melakukan deklarasipun terus bekerja keras untuk
menyelesaikan keputusan BPB/FK tersebut dan akhirnya terkumpul semua dan
dilaksanakan deklarasi pada tanggal 24 Juli 2014 di Kecamatan Umalulu dan
menetapkan secara adat Calon DOB “Pahunga Lodu” dengan ibu kotanya di Melolo.
Setelah dokumen aspirasi
dari semua desa/kelurahan telah lengkap maka dilaksanakan penyerahan secara
resmi kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Tanggal 26 Agustus
2014 bersamaan dengan Sidang Paripurna Penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Sumba
Timur yang merupakan sidang terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten
Sumba TimurPeriode 2009 – 2014. Penyerahan dokumen aspirasi masyarakat tersebut
merupakan langkah administratif yang pertama da utama dalam proses pemekaran.
Selanjutnya akan menjadi tugas
dan tanggungjawab pemerintah untuk meneruskan aspirasi masyarakat tersebut ke
tingkat provinsi dan pusat. /IS/