Kapolres Sumba Timur, Dr. Supiyanto, M.Si dan Kanit Tipikor, IPDA Mulyo Hartomo S.Ik |
Kasus Korupsi bansos di dinas peternakan kabupaten Sumba
Timur terus berlanjut. Kasus korupsi di dinas peternakan kabupaten Sumba Timur
yang merugikan Negara Rp. 427.819.500 sudah di layangkan oleh penyidik Polres
Sumba Timur ke tahap lebih tinggi. Kejaksaan negeri Waingapu yang menerima
berkas keterangan ini akan memeriksa kelengkapan berkas ini dan akan di
limpahkan ke pengadilan nuntuk di eksekusi atau di vonis sesuai hukum yang
berlaku di negeri ini. Kasus korupsi yang menyeret Fransis Israel Isliko, S.Pt ini
sudah melibatkan 30 orang saksi untuk di periksa penyidik di unit tipikor
Polres Sumba Timur. Seusai menjalani masa tahanan Polisi dan jakasa, Fransis
sekarang sedang mendekam di tahanan Polres Sumba Timur namun namun dengan
status tahanan Pengadilan Tipikor Kupang.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Supiyanto, M.Si melalui kepala Unit ( Kanit ) Tindak Pidana
Korupsi ( Tipikor) kepada Borgol News(04/09/2014) di ruang kerjanya
menyampaikan kesimpulan pengambilan keterangan pemeriksaan kasus Korupsi Dana
Bansos ini. Bahwa berdasarkan persuaian antara alat bukti berupa keterangan
saksi- saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka dan
barang bukti yang ada bahwa hasil penyidikan yang ada telah memenuhi unsure
materil dan formil. “ hasil penyidikan
sudah memenuhi unsur materil dan formil, ” singkat Ipda Mulyo Hartomo, S.Ik di
ruang kerjanya.
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Waingapu,
Carlos de Fatima, S.H, M.Hum ketika di konfirmasi Borgol News di rumah
jabatannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa berkas itu sedang di telitinya.
“ kita sedang teliti berkasnya, ” tandas Carlos Fatima ketika di temui di rumah
dinasnya. IMAN S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar