Sabtu, 06 September 2014

KOSUPSI BANSOS DINAS PETERNAKAN SUMBA TIMUR SUDAH DI TANGAN JAKSA


Kapolres Sumba Timur, Dr. Supiyanto, M.Si dan Kanit Tipikor, IPDA Mulyo Hartomo S.Ik

Kasus Korupsi bansos di dinas peternakan kabupaten Sumba Timur terus berlanjut. Kasus korupsi di dinas peternakan kabupaten Sumba Timur yang merugikan Negara Rp. 427.819.500 sudah di layangkan oleh penyidik Polres Sumba Timur ke tahap lebih tinggi. Kejaksaan negeri Waingapu yang menerima berkas keterangan ini akan memeriksa kelengkapan berkas ini dan akan di limpahkan ke pengadilan nuntuk di eksekusi atau di vonis sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. Kasus korupsi yang menyeret Fransis Israel Isliko, S.Pt ini sudah melibatkan 30 orang saksi untuk di periksa penyidik di unit tipikor Polres Sumba Timur. Seusai menjalani masa tahanan Polisi dan jakasa, Fransis sekarang sedang mendekam di tahanan Polres Sumba Timur namun namun dengan status tahanan Pengadilan Tipikor Kupang.
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Supiyanto, M.Si  melalui kepala Unit ( Kanit ) Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) kepada Borgol News(04/09/2014) di ruang kerjanya menyampaikan kesimpulan pengambilan keterangan pemeriksaan kasus Korupsi Dana Bansos ini. Bahwa berdasarkan persuaian antara alat bukti berupa keterangan saksi- saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka dan barang bukti yang ada bahwa hasil penyidikan yang ada telah memenuhi unsure materil dan formil.  “ hasil penyidikan sudah memenuhi unsur materil dan formil, ” singkat Ipda Mulyo Hartomo, S.Ik di ruang kerjanya. 
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Waingapu, Carlos de Fatima, S.H, M.Hum ketika di konfirmasi Borgol News di rumah jabatannya terkait kasus ini menyampaikan bahwa berkas itu sedang di telitinya. “ kita sedang teliti berkasnya, ” tandas Carlos Fatima ketika di temui di rumah dinasnya. IMAN S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar