Sabtu, 06 September 2014

RANGKUMAN PERISTIWA PEMEKARAN KABUPATEN SUMBA TIMUR



Penyelenggaraan pemerintahan sejak era reformasi berkembang sangat pesat. Dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah merubah pola pemerintahan yang berlangsung sentralisasi pada jaman orde baru menjadi desentraliasi yang kita kenal dengan “Otonomi Daerah”.
Ketiga perwakilan calon DOB serahkan dokumen pemekaran kepada bupati dan ketua DPRD
Era Otonomi Daerah memberi kebebasan yang sangat luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, sedangkan Pemerintah Pusat hanya sebagai pengarah/pengawas. Otonomi Daerah yang dilaksanakan di daerah tentunya disesuaikan dengan berbagai kondisi di daerah guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakatnya. Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, guna mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yakni mencapai masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Tokoh masyarakat calon DOB Pahunga Lodu tiba di halaman kantor DPRD ST
Untuk mewujudkan cita-cita bangsa tersebut diatas, salah satu cara yang ditempuh daerah adalah dengan melaksanakan pemekaran wilayah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusatpun segera mengatur hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah. Hal ini yang menyebabkan banyak Kabupaten/Provinsi diindonesia mengalami pemekaran wilayah.
Tokoh masyarakat calon DOB Sumba Selatan tiba di halaman kantor DPRD ST
Keinginan untuk melaksanakan pemekaran wilayah juga dirasakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur   . Wacana Pemekaran Kabupaten Sumba Timur    telah dimulai sejak tahun 2007 pada masa kepemimpinan Bupati Ir. Umbu Mehang Kunda dan Wakil Bupati Drs. Gidion Mbilijora,M.Si. wacana tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Study Kelayakan Pemekaran Wilayah Kabupaten Sumba Timur    pada tahun 2008 oleh Tim Peneliti dari Universitas Indonesia. Hasil study kelayakan tersebut merekomendasikan pemekaran wilayah kabupaten Sumba Timur    dalam 7 skenario yang kesemua skenario tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan pemekaran, namun ada beberapa catatan (Nilai Merah) yang perlu dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur    sebelum melaksanakan pemekaran wilayah khusunya di bidang infrastruktur dan kemampuan ekonomi.
Setelah pelaksanaan study kelayakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur   mengambil sikap untuk terlebi dahulu membenahi nilai merah ketimbang mengusulkan pemekaran karena sejatinya pemekaran diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat, namun apabila kondisi infrastruktur dan kemampuan ekonomi yang belum siap dapat menyebabkan pelaksanaan pembangunan di wilayah yang dimekarkan akan terhambat dan dapat menyengsarakan masyarakat. Sejak saat itu pelaksanaan pembangun di kabupaten Sumba Timur    diarahkan untuk membenahi nilai merah yang ada dan kita bisa melihat hasilnya hari ini, kondisi infrastruktur dan kemampuan ekonomi masyarakat Sumba Timur    khusunya di wilayah pedesaan kini lebih baik dibandingkan kondisi yang ada pada tahun 2008 yang lalu.
Suasana di gedung DPRD ST ketika di datangi masyarakat ketiga calon DOB
Walau pemerintah berupaya untuk membenahi terlebih dahulu kondisi infrastruktur dan kemampuan ekonomi dan lain-lain, aspirasi/desakan masyarakat untuk segera diwujudkannya pemekaran wilayah kabupaten Sumba Timur    semakin nyaring terdengar. Aspirasi tersebut disampaikan kepada pemerintah baik melalui forum formal maupun non formal, bahkan aspirasi masyarakat tersebut disamapikan oleh beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Sumba Timur melalui pemandangan umum fraksinya.
Aspirasi masyarakat yang semakin berkembang tersebut, beberapa tokoh masyarakat khusunya di wilayah Sumba Timur Bagian Timur Sumba Timur    bagian selatan melaksanakan musyawarah bersama (PULLU PAMBA BATA DUANGU) pada tanggal 16 Juni 2012 di Kahaungu Eti. Pada pertemuan tersebut para tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk segera mengusulkan pemekaran Kabupaten Sumba Timur kepada Pemerintah, Namum pada pertemuan kedua yang dilaksanakan tanggal 08 Desember 2012 di Desa Kabaru, tokoh masyarakat Sumba Timur    bagian selatan menghendaki agar wilayah selatan dapat berdiri sendiri dan terpisah dari wilyah timur. Begitu pula dengan wilayah barat dan utara, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda terus menggelar pertemuan untuk membahas usulan pemekaran tersebut. Sejak saat itu isu pemekaran menjadi bahan diskusi utama masyarakat di tingkat bawah. Berbagai pertemuan dilaksanakan secara informal oleh berbagai tokoh masyarakat dihampir seluruh wilayah Sumba Timur. Puncaknya aspirasi pemekaran tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur   pada pelaksanaan Raker Pamong Praja tahun 2013 yang dilaksanakan di Gudung Nasional U.T. Marisi Waingapu tanggal 26 Maret 2013.
Ketua DPRD menandatangi surat penyerahan Dokumen calon DOB          

Pemerintah Kabupaten Sumab Timur kemudian memahami bahwa Pemekaran bukan sekedar aspirasi melainkan sudah menjadi kebutuhan masyarakat Sumba Timur   . Untuk itu pemerintah meresponnya dengan cepat yakni dengan menggelar “Rapat Akbar Persiapan Pemekaran Kabupaten Sumba Timur    yang dilaksanakan di Gudung Nasional U.T. Marisi waingapu tanggal 18 Mei 2013. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur   , Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur   , Para anggota Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, Para Camat se Kabupaten Sumba Timur, Para kepala Desa/Lurah serta Ketua BPD/FK se Kabupaten Sumba Timur    serta tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, singkatnya semua komponen masyarakat Sumba Timur    hadir dalam rapat akbar tersebut. Rapat Akbar tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa Kabupaten Sumba Timur    harus segera dimekarkan dengan mengacu pada skenario 4 kajian Universitas Indonesia Tahun 2008, yakni membentuk 1 Kota dan 3 Kabupaten, namun yang dimaksud dengan kota adalah Kabupaten Induk (Sumba Timur), sedangkan 3 Kabupaten Calon Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut adalah Sumba Timur    Bagian Timur, Sumba Timur    Bagian Selatan, Sumba Timur    bagian Barat dan Utara.
Setelah rapat akbar tersebut pemerintah melakukan Sosialisasi di 3 titik calon daerah otonom baru. Pada saat sosilisasi tersebut pemerintah menjelaskan berbagai persyaratan untuk dapat dilaksanakan pemekaran wilayah. Selanjutnya masyarakat diminta untuk segera menyampaikan aspirasinya melalui Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Forum Kelurahan (FK) untuk disampaikan ke Pemerintah sebagai dokumen awal proses pemekaran wilayah. Selain itu pemerintah juga mengharapkan agar persoalan tapal batas antar kabupaten/kecamatan harus segera diperjelas agar tidak menjadi bom waktu untuk anak cucu kita. Kegiatan sosialisasi pada 3 titik Calon DOB dapat uraikan sebagai berikut;
1.     Kecamatan Umalulu pada Tanggal 13 Desember 2013 untuk Calon DOB Sumba Timur    Bagian Timur yang dihadiri oleh Kecamatan Umalulu, Kecamatan Rindi, Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wulla waijilu, dan Kecamatan Kahaungu Eti.
2.     Kecamatan Karera tanggal 21 Desember 2013 untuk Calon DOB Sumba Timur    Bagian Selatan yang dihadiri oleh Kecamatan Karera, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Mahu, Kecamatan Paberiwai, Kecamatan Matawai La Pawu, Kecamatan Pinu Pahar dan Kecamatan Tabundung.
3.     Kecamatan Lewa tanggal 24Januari 2014 untuk Calon DOB Sumba Timur    Bagian Barat dan Utara dihadiri oleh kecamatan Lewa, Kecamatan Lewa Tidahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kecamatan Nggaha Ori Angu, dan Kecamatan Haharu serta 3 Desa di Kecamatan Tabundung yakni Desa Bangga watu, Desa tapil dan Desa Tarimbang.
Pada saat sosialisasi di Wilayah timur, masyarakat di wilayah timur belum menyepakati nama Calon DOB, Calon Ibu Kota dan lain lain sehingga belum dilaksanakan deklarasi pada saat sosialisasi tersebut. Sedangkan di Wilayah Selatan, pada saat sosialisasi tanggal 21 Desember 2013 dilaksanakan pula Deklarasi penetapan Calon DOB “Kabupaten Sumba Selatan” yang beribu kota di Kecamatan Karera  secara adat dengan penyembelihan hewan kurban. Pada saat deklarasi tersebut juga tokoh masyarakat dengan segala keikhlasannya menyerahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur    untuk dijadikan Pusat pemerintahan Calon DOB Sumba Selatan. Begitu pula halnya dengan sosialisasi yang dilaksanakan di wilayah barat dan utara, pada saat sosialisasi tersebut dilaksanakan deklarasi secara adat untuk menetapkan Calon DOB “Kabupaten Sumba Timur    Jaya” dengan ibu kotanya di Kecamatan Lewa.
Setelah sosialisasi tersebut para Ketua BPD dibantu oleh aparatur Desa dan Kecamatan menggelar rapat di masing-masing desa untuk membuat Keputusan BPD tentang usulan/aspirasi masyarakat untuk dilaksakan pemekaran. Keputusan BPD yang telah dibuat dikumpulkan di Kecamatan kemuadian diteruskan ke Bagian Tata pemerintahan Setda kabupaten Sumba Timur    untuk diverivikasi terlebih dahulu sebelum diserahkan secara resmi ke Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur   .
Khusus wilayah Sumba Timur Bagian Timur yang belum melakukan deklarasipun terus bekerja keras untuk menyelesaikan keputusan BPB/FK tersebut dan akhirnya terkumpul semua dan dilaksanakan deklarasi pada tanggal 24 Juli 2014 di Kecamatan Umalulu dan menetapkan secara adat Calon DOB “Pahunga Lodu” dengan ibu kotanya di Melolo.
Setelah dokumen aspirasi dari semua desa/kelurahan telah lengkap maka dilaksanakan penyerahan secara resmi kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumba Timur pada Tanggal 26 Agustus 2014 bersamaan dengan Sidang Paripurna Penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Sumba Timur yang merupakan sidang terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten Sumba TimurPeriode 2009 – 2014. Penyerahan dokumen aspirasi masyarakat tersebut merupakan langkah administratif yang pertama da utama dalam proses pemekaran. Selanjutnya akan menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah untuk meneruskan aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat provinsi dan pusat. /IS/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar