Menyadari betapa pentingnya lembaran ini,
pemerintah kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
kabupaten Sumba Timur telah melakukan berbagai cara untuk mempermudah warganya
mendapatkan surat akta pernikahan ini. Membuka posko layanan di kantor
kecamatan di 22 kecamatan se – kabupaten Sumba Timur adalah langkah yang sangat
amat baik di lakukan oleh Dinas di bawah asuhan Ir. Kristofel Praing ini.
Dengan sungguh – sungguh langkah ini di lakukan oleh mantan calon wakil bupati
Sumba Timur ( 2010 – 2015 ) ini. Namun sayang, langkah berharga ini belum di
respons secara baik dan benar oleh warga Sumba Timur. 30% dari warga Sumba
Timur yang sudah meresponi niat pemerintah saat ini. “ Kami berharap langkah
ini mengundang animo masyarakat Sumba Timur, namun sampai saat ini kesadaran
masayarakat masih rendah untuk mengurus akta nikah tersebut,” jelas Kristofel
Praing ketika di temui Pelangi Kasih di ruang kerjanya ( 21/07/2014). Upaya
sosialisasipun menjadi langkah baik yang di lakukan sejauh ini bekerja sama
dengan berbagai LSM yang ada. Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2006 yang
mewajibkan pasangan suami istri membayar uang sebanyak Rp. 100.000 untuk akta
perkawinan, anak – anak yang ikut di syahkan dalam akte Rp. 50.000 dan untuk
anak yang di masukkan setelah akte nikah ada tidak di pungut biaya atau gratis,
meskipun menurut Undang – undang nomor 24 tahun 2013 pasal 79 A pengurusan akta
pernikahan tidak di pungut biaya.
Sementara
itu, pasangan suami istri ( Arfin Umbu dan Jenia Kaita Lepir ) yang
berhasil di wawancarai PK menyampaikan renspon positifnya atas kemudahan –
kemudahan yang sudah di berikan pemerintah dalam kepengurusan akte pernikahan
mereka. “ Kami berterima kasih atas kemudahan yang sudah pemerintah kasih,”
katanya pasutri ini. Sedangkan pasutri lainnya yang namanya tidak mau di
publikasikan mengeluhkan kinerja pemerintah desa yang selalu mempersulit
masyarakat dalam kepengurusan ini. Alasan yang tidak masuk akal itu muncul dan
menjadi tantangan dan pemicu kemalasan serta membunuh niat masyarakat untuk
mengurus akta pernikahan. “ Kepala desanya selalu tidak masuk kantor karena
alasan masih di rumah, lagi ke kebun atau ke sawah dan lain – lain. Kita kadang
di marahi ketika datang ke rumahnya untuk mengurus berkas – berkas, ” keluh
mereka. Memang sayang kalau seorang pemimpin desa yang sudah mendapat
kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi bapak dalam wilayah desa mereka dan
kemudian membuat hal – hal atau tindakan yang tidak manusiawi kepada
masyarakatnya serta akhirnya menghancurkan masa depan warganya. Mau di bawa
kemana daerah ini kalau mempuyai pemerintah yang seperti itu????Iman S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar