Selasa, 12 Agustus 2014

KADIS DISCAPIL “ AKTA NIKAH PERJELAS KEPERDATAAN ORANG SUAMI ISTRI DAN ANAK – ANAK ”

Borgol News ----Akta pernikahan suami istri di era ini adalah lembaran yang sangat berarti dan memiliki fungsi yang luar biasa bagi masa depan sebuah keluarga. Betapa tidak, lembaran ini menjadi syarat mutlak seseorang untuk mendapatkan akte kelahiran, KTP, Kartu Keluarga,dll. Sayang, masih banyak orang tua atau pasangan suami istri yang belum menyadari betapa penting dan berharganya surat ini. Sepucuk surat kecil namun berharga ini sering kali di anggap peleh oleh dan tidaklah menjadi prioritas kehidupan manusia saat ini.
 Menyadari betapa pentingnya lembaran ini, pemerintah kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumba Timur telah melakukan berbagai cara untuk mempermudah warganya mendapatkan surat akta pernikahan ini. Membuka posko layanan di kantor kecamatan di 22 kecamatan se – kabupaten Sumba Timur adalah langkah yang sangat amat baik di lakukan oleh Dinas di bawah asuhan Ir. Kristofel Praing ini. Dengan sungguh – sungguh langkah ini di lakukan oleh mantan calon wakil bupati Sumba Timur ( 2010 – 2015 ) ini. Namun sayang, langkah berharga ini belum di respons secara baik dan benar oleh warga Sumba Timur. 30% dari warga Sumba Timur yang sudah meresponi niat pemerintah saat ini. “ Kami berharap langkah ini mengundang animo masyarakat Sumba Timur, namun sampai saat ini kesadaran masayarakat masih rendah untuk mengurus akta nikah tersebut,” jelas Kristofel Praing ketika di temui Pelangi Kasih di ruang kerjanya ( 21/07/2014). Upaya sosialisasipun menjadi langkah baik yang di lakukan sejauh ini bekerja sama dengan berbagai LSM yang ada. Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2006 yang mewajibkan pasangan suami istri membayar uang sebanyak Rp. 100.000 untuk akta perkawinan, anak – anak yang ikut di syahkan dalam akte Rp. 50.000 dan untuk anak yang di masukkan setelah akte nikah ada tidak di pungut biaya atau gratis, meskipun menurut Undang – undang nomor 24 tahun 2013 pasal 79 A pengurusan akta pernikahan tidak di pungut biaya.
Sementara itu, pasangan  suami istri  ( Arfin Umbu dan Jenia Kaita Lepir ) yang berhasil di wawancarai PK menyampaikan renspon positifnya atas kemudahan – kemudahan yang sudah di berikan pemerintah dalam kepengurusan akte pernikahan mereka. “ Kami berterima kasih atas kemudahan yang sudah pemerintah kasih,” katanya pasutri ini. Sedangkan pasutri lainnya yang namanya tidak mau di publikasikan mengeluhkan kinerja pemerintah desa yang selalu mempersulit masyarakat dalam kepengurusan ini. Alasan yang tidak masuk akal itu muncul dan menjadi tantangan dan pemicu kemalasan serta membunuh niat masyarakat untuk mengurus akta pernikahan. “ Kepala desanya selalu tidak masuk kantor karena alasan masih di rumah, lagi ke kebun atau ke sawah dan lain – lain. Kita kadang di marahi ketika datang ke rumahnya untuk mengurus berkas – berkas, ” keluh mereka. Memang sayang kalau seorang pemimpin desa yang sudah mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk menjadi bapak dalam wilayah desa mereka dan kemudian membuat hal – hal atau tindakan yang tidak manusiawi kepada masyarakatnya serta akhirnya menghancurkan masa depan warganya. Mau di bawa kemana daerah ini kalau mempuyai pemerintah yang seperti itu????Iman S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar